Mister Adli - Desain Grafis
  • Home
  • Blog
  • About me
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
  • EnglishEnglish
No Result
View All Result
Mister Adli - Desain Grafis
  • Home
  • Blog
  • About me
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
  • EnglishEnglish
No Result
View All Result
Mister Adli - Desain Grafis
No Result
View All Result
Home Brand

Prinsip First to File Dalam Pendaftaran Merek

by Mister Adli
September 29, 2019
0 0
A A
David-Allen-Aaker
Share on FacebookShare on Twitter

Misteradli | Mau tau proses Pendaftaran Merek? baca dulu artikel berikut. 😀 Pengertian Merek atau Merek Dagang secara simple dapat dipahami sebagai gambar, desain, kata, frasa, nama, lambang, logo atau kombinasi dari unsur tersebut.

Menurut pakar pemasaran yang fokus pada strategi merek yang dikenal sebagai “Father of Modern Branding”. David Allen Aaker, Merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.

David Allen Aaker

Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Merek dapat dikatakan kekayaan industri dan kekayaan intelektual. Di Indonesia urusan merek dagang diurus oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) di bawah Kementrerian Hukum dan HAM. Aturan mengenai Merek di negeri kita tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca >> Brand Image dan Kemampuannya Menguasai Pasar

Secara Internasional, dikenal Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) dimana banyak negara bersepakat terkait aturan bersama yang mengatur Merek. Dan Indonesia sudah menjadi anggota yang meratifikasinya. Namun nama Indonesia pada saat itu masih Netherlands East-Indies. Hah!? Emang tahun berapa? tahun 1883 😀 hihi.. awalnya ditandatangani oleh 11 negara, sekarang sudah 173 negara yang meratifikasi.

Nah, salah satu poin penting dari Konvensi Paris adalah Hak Prioritas. Hak ini diberikan kepada siapapun yang mendaftarkan merek pertama kali dari negara anggota sebagai tanggal efektif yang berlaku di semua negara anggota. Namun ini harus dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan. Dan kita mendaftarkannya ke setiap negara anggota. Karena dalam perlindungan merek berlaku sistem teritorial dimana merek tersebut didaftarkan.

Prinsip first to file

Nah, fokus pembahasan adalah prinsip ini. Dalam merek dagang tidak mensyaratkan keaslian (originality) dan kebaruan (novelty). Jadi walaupun anda sudah bertahun-tahun menggunakan merek namun tidak didaftarkan anda beresiko kehilangan perlindungan apabila merek yang sama di daftarkan oleh pihak lain. Inilah inti dari prinsip first to file.

Dan untuk Merek tidak ada istilah ‘Pemilik Merek’ melainkan statusnya sebagai ‘Pemegang Hak atas Merek Terdaftar‘. Karena itu kawan-kawan yang bergelut di dunia desain biasanya meandatangani Agreement terkait pelepasan hak atas desain kepada klien, ya khan??

Jadi jangan kaget bila kemarin kita lihat ada sedikit keributan saat perusahaan unicorn nasional Gojek meredesign logo. Logo baru Gojek mirip dengan logo yang dipakai beberapa perusahaan clothing.

logo club Legiun Utara 06 dan logo Gojek

Bahkan logo klub panjat tebing saya ‘sedikit mirip’ dengan logo baru Gojek. 😀 Namun apalah daya, saya yang lalai. Sehingga kehilangan perlindungan hukum. Padahal saya sayang sekali sama logo itu.. hik.. hik.. Opsi yang dapat saya ambil adalah merubah logo. Dan biar tidak digunakan oleh pihak lain lagi, logo yang baru segera di register di DJHKI. hehe..

Sertifikat Merek. Misteradli
Sertifikat merek. sumber foto. google

Nah untuk brand yang didaftarkan, DJHKI akan menerbitkan Sertifikat Merek dan hak perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun. Dan bisa diperpanjang disetiap periode 10 tahun dan seterusnya sampai selama-lamanyaaaa… hehe..

Bagi yang penasaran dengan biaya dan persyaratan yang dibutuhkan untuk Pendaftaran Merek silakan intip-intip situs resminya DJHKI

So.. be smart.. and happy saturday.. 🙂

Baca juga >> Doodle Arts, Pengertian dan dan Cara Membuatnya

Tags: Dirjen HKI merekMerek DagangPendaftaran Merek DJHKISertifikat Merek DagangTrade Mark
ShareTweetShare
Previous Post

Kemampuan Brand Image Kuasai Pasar

Next Post

Logo ISSI High Resolution Vector

Mister Adli

Mister Adli

RelatedPosts

logo dispora
Desain

Logo Dispora Vector HD

by Mister Adli
Maret 24, 2020
PNG
Logo

SEACF logo High Ressolution Vector

by Mister Adli
April 26, 2021
Logo

Logo PSSI vector dan Image HD

by Mister Adli
Januari 20, 2020
Logo

Logo Futsal FFI Vector dan HD

by Mister Adli
Januari 16, 2020
Dasar Penghitungan Harga Jasa Desain
Desain

Dasar Penghitungan Harga Jasa Desain

by Mister Adli
September 28, 2019
Next Post
Logo ISSI ICF High Resolution Vector

Logo ISSI High Resolution Vector

logo Wonderful Bengkulu 2020 - misteradli

Logo Wonderful Bengkulu 2020 vector

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Blog
  • About me
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
  • EnglishEnglish

Copyright © Mister Adli. Crafted with love by Garuda News Network | RLSH

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • About me
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
  • EnglishEnglish

© 2021 Mister Adli Journal by Garuda News Network

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In