alamister | Desain – Selamat pagi sahabat mister di manapun berada, haha.. mari memulai hari baru dengan tips dan trik baru. Kali ini kita akan membahas tentang “Hukum Membuat Logo”. Kenapa saya pakai istilah “Hukum”? karena ada aturan tidak baku yang harus diketahui sebelum kita membuat logo.
Kadang kita temui banyak logo yang sangat indah dimata, desainnya rumit luar biasa dengan warna warni indah memberi kesan kalau logo itu khusus dibuat oleh tangan profesional bernilai seni tinggi. Namun tidak jarang, logo tersebut tidak friendly saat diterapkan/diletakkan di stationery (kartu nama, kop surat, stempel, dll). Baca Juga : Cara Membuat Stempel
Sehingga sebagus apapun logo tersebut malah jadi ‘kurang berguna”. Nah, agar tidak terjebak di situasi tersebut, kita harus bisa membuat logo yang ramah stationery dan dapat diterapkan di manapun dan latar apapun.
Berikut isi dari ‘Hukum’ membuat logo (ala mister tentunya.. hehe)
1. Logo harus mampu menyampaikan pesan dari pemilik logo.
Banyak perdebatan atas klaim ini, karena kadang terjadi logo yang ada tidak melambangkan produk yang dimiliki oleh pemilik logo. Namun sekali lagi, yang harus dikedepankan adalah pesan yang inigin disampaikan pemilik.
Kita ambil contoh logo apple, pada awalnya om Steve Jobs dan Wozniak menginginkan ada desain logo yang sesuai dengan pesan yang ingin disampaikannya melalui logo itu. Oleh desainernya logo tersebut di terjemahkan ke dalam bentuk gambar rumit (lihat gambar), pesannya memang sampai melalui logo pertama yang didesain oleh Ronald Wayne, namun ada pesan kesederhanaan dan modern yang gak nyambung karena kerumitan desain. sehingga akhirnya logo itu bertransformasi ke logo apple sekarang yang simple dan penuh makna buah karya Rob Janoff.
Bisa di bayangkan bila logo yang pertama digunakan sampai sekarang, bagaimanalah rupa gadged kita ya..ahahaha…
Pelajaran yang dapat diambil,
Sampaikan pesan-pesan tersebut dalam bentuk visual yang paling sederhana.
2. Logo harus punya dua versi penampakan
Maksudnya 2 versi penampakan. yaitu, Full Collor plus effect dan Black and White (satu warna). Dengan begitu logo yang ada dapat di aplikasikan ke berbagai Stationery tanpa kehilangan bentuk visual. Dalam hal ini saya beri contoh salah satu desain yang saya ikut sertakan di kontes desain sebuah perusahaan tekhnologi.
Saat melihat tampilan visual logo tersebut, sangat tepat bila logo itu ditempatkan di berbagai bilboard penuh warna, dll. Namun saat logo itu dibutuhkan untuk ditempatkan di objek lain seperti nota, duz, dan stempel. Ada kekhawatiran bentuk visualnya akan hilang dan tidak lagi sama. Disanalah kreatifitas kita di tuntut untuk dapat membuat logo yang mampu beradaptasi di berbagai objek Stationery.
Pelajaran yang diambil, jangan hanya saat berwarna, logo pun harus tetap sama dalam satu warna.
3. Logo harus tetap jelas terlihat di berbagai ukuran
Biasanya ukuran yang menjadi patokan adalah ukuran Billboard terbesar, dan ukuran terkecil biasanya adalah 1 x 1 cm. bahkan ada yang menuntut untuk jelas terlihat di ukuran 0,5 x 0,5 cm. Kita ambil contoh ukuran pavicion di website.
Ada baiknya logo tersebut juga tetap jelas terlihat di pavicion website. mengingat di era digital seperti sekarang ini, website adalah suatu keniscayaan bagi sebuah usaha. Sudah semestinya lgog yang merepresentasikan produk dan usaha juga siap di apalikasikan ke berbagai media termasuk website.
Pelajaran yang diambil : Tidak perlu rumit, karena justru kesederhanaan dapat mewakili di berbagai situasi.
Oke, segitu saja untuk Hukum membuat Logo, atau mau pesan logo ? hehe kesini aja. Pesan Logo
pertanyaan dan jawaban (kok jawaban,,, awkwkw) bisa koment di bawah. Cekidot!.