Mister Adli - Desain Grafis
  • Home
  • Blog
  • About me
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
  • EnglishEnglish
No Result
View All Result
Mister Adli - Desain Grafis
  • Home
  • Blog
  • About me
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
  • EnglishEnglish
No Result
View All Result
Mister Adli - Desain Grafis
No Result
View All Result
Home info

3 Cara Mengurus Izin SLF dan Biayanya

by Ngadli
Juli 27, 2022
0 0
A A
Cara Mengurus Izin SLF
Share on FacebookShare on Twitter

Sudah paham bagaimana cara mengurus izin SLF? Memang sudah bukan hal yang asing lagi apabila sebuah bangunan harus mempunyai legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Seperti adanya dokumen SLF ini yang menjadi salah satu penanda dan bukti kuat untuk mengkonfirmasi kepada pihak penghuni bahwa bangunan gedung memiliki kenyamanan dan keamanan yang terjamin. 

Walaupun begitu, masih ada banyak pemilik gedung bangunan yang belum mengerti dengan cara mengurus izin SLF dan biaya yang harus dikeluarkan. Namun tenang saja! Pada artikel ini Anda akan mengetahui secara lengkap bagaimana langkah mengurusnya dan juga biaya yang perlu dipersiapkan. 

Apa Yang Dimaksud dengan SLF?

Sebelum masuk ke pembahasan cara mengurus izin SLF, Anda harus pahami dulu apa itu SLF. SLF adalah kependekan dari Sertifikat Laik Fungsi yang saat ini menjadi salah satu dokumen penting untuk mengkonfirmasi legalitas dari sebuah bangunan gedung. 

Apabila tidak adanya sertifikat tersebut, sudah bisa dipastikan bahwa bangunan tidak layak ditempati atau bersifat ilegal. 

SLF adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah saat sebuah bangunan telah selesai dibangun sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tidak hanya itu, bangunan juga wajib sesuai dengan fungsinya supaya bisa mendapatkan sertifikat sebagai bukti kelayakannya. 

Biasanya, perusahaan-perusahaan seperti rumah sakit atau bank yang berlokasi di sebuah gedung besar, memampang SLF di ruangan lobi. Hal ini ditujukan agar semua pengunjung dapat mengetahui jika gedung yang mereka singgahi sudah memenuhi standar keamanan dan kelayakan. 

Jadi pengunjung sudah tidak lagi khawatir dengan kondisi kelayakan gedung karena bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. 

Cara Mengurus Izin SLF Secara Mandiri

Sekarang mari masuk ke pembahasan utama yaitu tentang cara mengurus izin SLF jika melakukannya secara mandiri. 

Tentu saja langkah-langkah yang akan kami jelaskan di bawah ini sesuai dengan standar dari pemerintah yang masih berlaku hingga saat ini. Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Di awal, Anda harus siapkan segala dokumen-dokumen penting yang menjadi persyaratan mengurus SLF, seperti:

  • Surat Permohonan menerbitkan SLF
  • Lampiran fotokopi KTP pemohon SLF atau penanggung jawab
  • Lampiran fotokopi Badan Usaha atau Akta Badan Hukum (jika bukan untuk perseorangan)
  • Lampiran fotokopi dokumen Lampiran bukti Kepemilikan Tanah
  • Lampiran fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Menghadirkan Berita Acara yang sudah disetujui selesainya pendirian bangunan yang sesuai dengan IMB
  • Lampiran foto bangunan
  • Foto Sumur Resapan Air Hujan (SRAH) yang sudah dibangun lengkap dengan gambarnya, ukuran kebutuhan dan perhitungan pelaksanaannya
  • Untuk bangunan sedang dan tinggi wajib dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait yang mengeluarkan hasil kelengkapan dari bangunan dan uji coba instalasi
  • Laporan dari Direksi Pengawas
  • Hardcopy atau Softcopy gambar bangunan

2. Mengajukan Dokumen Persyaratan

Sesudah menyiapkan segala jenis dokumen yang menjadi persyaratan mengurus SLF, Anda sudah bisa langsung mengajukannya ke pihak Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Anda bisa menyerahkannya ke pihak Suku Dinas, Dinas daerah terkait, dan juga Kecamatan di mana tempat bangunan itu dibangun. 

3. Tunggu Sampai SLF Diterbitkan

Setelah melakukan pengajuan dokumen, Pemerintah Daerah akan mengecek keseluruhan dokumen persyaratan. Jika dinyatakan lengkap maka Sertifikat Laik Fungsi bisa diterbitkan paling lama 3 hari. 

Namun jika masih ada dokumen yang tidak lengkap, maka pihak Pemda akan memberikan informasi jika belum bisa menerbitkan SLF. 

Biaya Pengurusan SLF

Pembahasan yang terakhir adalah biaya pengurusan SLF. Pasalnya, seluruh jenis sertifikat yang memiliki nilai hukum pasti berbeda-beda biaya pengurusannya. Namun untuk Sertifikat Laik Fungsi ini justru pemohon sama sekali tidak dikenakan biaya pengurusan atau gratis. 

Tidak adanya biaya pengurusan SLF dikarenakan kebijakan tersebut sudah diatur sesuai UU No 28 Tahun 2002, yang berisikan tentang Bangunan Gedung. Biaya pengurusan gratis tersebut karena SLF menjadi salah satu bukti kelayakan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah untuk masyarakat. Pemohon hanya perlu menyiapkan segala persyaratan yang diwajibkan.

Tetapi karena melihat begitu banyaknya dokumen yang menjadi persyaratan, mungkin ada sebagian pihak yang tidak memiliki waktu untuk mengurusnya. Tenang saja! Anda bisa menggunakan jasa konsultan SLF untuk membantu Anda menyiapkan seluruh dokumen sampai sertifikat itu diterbitkan. 

Jika Anda ingin menggunakan jasa konsultasi SLF, pastikan memilih penyedia jasa yang sudah berpengalaman dan terpercaya. 

Itulah penjelasan lengkap tentang cara mengurus izin SLF dan biayanya. Kini, Anda bisa mendapatkan kemudahan mengurus apapun yang berhubungan dengan legalitas sebuah bangunan. 

Baca Juga: 3 Rekomendasi Aplikasi CCTV Terbaik (Update 2022)

ShareTweetShare
Previous Post

3 Rekomendasi Aplikasi CCTV Terbaik (Update 2022)

Next Post

5+ Pertanyaan Saat Membeli Rumah Bekas, Wajib Dicatat!

Ngadli

Ngadli

RelatedPosts

Pertanyaan Saat Membeli Rumah Bekas
info

5+ Pertanyaan Saat Membeli Rumah Bekas, Wajib Dicatat!

by Ngadli
Agustus 8, 2022
Aplikasi CCTV Terbaik
info

3 Rekomendasi Aplikasi CCTV Terbaik (Update 2022)

by Ngadli
Juli 12, 2022
Next Post
Pertanyaan Saat Membeli Rumah Bekas

5+ Pertanyaan Saat Membeli Rumah Bekas, Wajib Dicatat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Blog
  • About me
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
  • EnglishEnglish

Copyright © Mister Adli. Crafted with love by Garuda News Network | RLSH

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • About me
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
  • EnglishEnglish

© 2021 Mister Adli Journal by Garuda News Network

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In