Kasus penyebab masyarakat berbentuk praktik perjudian, seperti tidak pernah tuntas. Hal tersebut dibuktikan dengan penahanan dua pedagang judi togel oleh kelompok Satreskrim Polres Cilacap. “Kedua orang tersebut merupakan tindak pidana dengan kasus yang sama,” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Jumat (22/1).
Kedua orang yang ditahan ialah DW Penduduk Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah dan SP Penduduk Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Yang menyedihkan, salah satu orang dari kedua pelaku yang sama yang ditahan, DW, telah berumur lanjut, 72 tahun. Sedangkan pelaku SP, berumur 52 tahun.
Menurut Kapolres, penangkapan keduanya dilaksanakan sesudah petugas memperoleh informasi dari masyarakat. “Masyarakat yang berada di area rumah kedua pelaku, merasa tidak tidak karena kedua orang tersebut yang pernah ditahan karena kasus judi togel, masih saja menjual kupon judi togel,” ungkapnya.
Dalam penguakan kasus tersebut, kedua pelaku tersebut menjual kupon judi togel dalam satu jaringan. Tersangka DW berlaku sebagai sedangkan, sedangkan SP berlaku sebagai bandar.
“Saat diselidiki, mereka mengaku menjual kupon judi togel disebabkan faktor ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan, dan umur mereka sudah tidak mampu menghasilkan,” ungkapnya.
Mengenai hal tersebut, Kapolres mengatakan akan menghukum kedua pelaku dengan pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya, paling lama 10 tahun tahanan.
“Kemudian lihat keputusan dari pengadilan, apalagi mereka adalah pelaku yang sama,” ungkapnya.
Sumber: republika.co.id