Misteradli | Mau tau proses Pendaftaran Merek? baca dulu artikel berikut. 😀 Pengertian Merek atau Merek Dagang secara simple dapat dipahami sebagai gambar, desain, kata, frasa, nama, lambang, logo atau kombinasi dari unsur tersebut.
Menurut pakar pemasaran yang fokus pada strategi merek yang dikenal sebagai “Father of Modern Branding”. David Allen Aaker, Merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek dapat dikatakan kekayaan industri dan kekayaan intelektual. Di Indonesia urusan merek dagang diurus oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) di bawah Kementrerian Hukum dan HAM. Aturan mengenai Merek di negeri kita tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca >> Brand Image dan Kemampuannya Menguasai Pasar
Secara Internasional, dikenal Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) dimana banyak negara bersepakat terkait aturan bersama yang mengatur Merek. Dan Indonesia sudah menjadi anggota yang meratifikasinya. Namun nama Indonesia pada saat itu masih Netherlands East-Indies. Hah!? Emang tahun berapa? tahun 1883 😀 hihi.. awalnya ditandatangani oleh 11 negara, sekarang sudah 173 negara yang meratifikasi.
Nah, salah satu poin penting dari Konvensi Paris adalah Hak Prioritas. Hak ini diberikan kepada siapapun yang mendaftarkan merek pertama kali dari negara anggota sebagai tanggal efektif yang berlaku di semua negara anggota. Namun ini harus dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan. Dan kita mendaftarkannya ke setiap negara anggota. Karena dalam perlindungan merek berlaku sistem teritorial dimana merek tersebut didaftarkan.
Prinsip first to file
Nah, fokus pembahasan adalah prinsip ini. Dalam merek dagang tidak mensyaratkan keaslian (originality) dan kebaruan (novelty). Jadi walaupun anda sudah bertahun-tahun menggunakan merek namun tidak didaftarkan anda beresiko kehilangan perlindungan apabila merek yang sama di daftarkan oleh pihak lain. Inilah inti dari prinsip first to file.
Dan untuk Merek tidak ada istilah ‘Pemilik Merek’ melainkan statusnya sebagai ‘Pemegang Hak atas Merek Terdaftar‘. Karena itu kawan-kawan yang bergelut di dunia desain biasanya meandatangani Agreement terkait pelepasan hak atas desain kepada klien, ya khan??
Jadi jangan kaget bila kemarin kita lihat ada sedikit keributan saat perusahaan unicorn nasional Gojek meredesign logo. Logo baru Gojek mirip dengan logo yang dipakai beberapa perusahaan clothing.
Bahkan logo klub panjat tebing saya ‘sedikit mirip’ dengan logo baru Gojek. 😀 Namun apalah daya, saya yang lalai. Sehingga kehilangan perlindungan hukum. Padahal saya sayang sekali sama logo itu.. hik.. hik.. Opsi yang dapat saya ambil adalah merubah logo. Dan biar tidak digunakan oleh pihak lain lagi, logo yang baru segera di register di DJHKI. hehe..
Nah untuk brand yang didaftarkan, DJHKI akan menerbitkan Sertifikat Merek dan hak perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun. Dan bisa diperpanjang disetiap periode 10 tahun dan seterusnya sampai selama-lamanyaaaa… hehe..
Bagi yang penasaran dengan biaya dan persyaratan yang dibutuhkan untuk Pendaftaran Merek silakan intip-intip situs resminya DJHKI
So.. be smart.. and happy saturday.. 🙂
Baca juga >> Doodle Arts, Pengertian dan dan Cara Membuatnya